Adapun syarat untuk menikah sebagai berikut :
- Fotocopy KK Pemohon dan Calon
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy Akte Kelahiran
- Pengantar RT/ RW
- Bagi yang status Cerai Hidup – mohon dilampirkan Surat Cerai Asli dan Fotocopy
- Bagi yang Status Cerai Mati – Mohon dilampirkan Fotocopy Surat Kematian
- Bagi Perempuan anak pertama – Mohon dilampirkan Fotocopy Surat Nikah Orang Tua
- jika KK tidak menjadi satu dengan orang tua, mohon dilampirkan Fotocopy KK / KTP Orang Tua