Persyaratan dan Mekanisme Akte Kematian ini untuk Program BESUK KIAMAT dalam sehari jadi Akte Kematian, dengan syarat sebagai berikut :
Persyaratan Akta Kematian
- Pengantar RT/RW
- Surat Kematian dari Dokter/Penolong Kematian
- KTP Meninggal Asli
- KK ASLI yang dilegalisir instansi yang berwenang
- Foto Copy KTP Pelapor, jika masih Suami Istri menggunakan KTP ASLI
- Foto Copy KTPEL 2 (dua) orang saksi yang dilegalisir.
- Surat Keterangan Kematian ( F.029 ) dari Kelurahan
Catatan :
1. Untuk Program BESUK KIAMAT ( Meninggal H+1 )
Semua Persyaratan di Kumpulkan di Kelurahan, dan admin dari Kelurahan yang akan mengupload semua berkas yang masuk ke DISPENDUKCAPIL, lalu AKTE KEMATIAN akan di Kirim dari DISPENDUKCAPIL ke Kelurahan dan diserahkan kepada Ahli Waris / Keluarga.
2. Untuk Program REGULER ( Meninggal H+2 )
semua persyaratan diatas di tambah dengan akte perkawinan
PERSYARATAN AKTE KEMATIAN REGULER (Non BESUK KIAMAT), Apabila Kematian lebih sehari dari Hari Kematian, adapun syaratny sebagai berikut :
- Pengantar RT/RW
- Surat Kematian dari Dokter/Penolong Kematian
- KTP Meninggal Asli
- KK ASLI yang dilegalisir instansi yang berwenang
- Foto Copy KTP Pelapor, jika masih Suami Istri menggunakan KTP ASLI
- Foto Copy KTPEL 2 (dua) orang saksi yang dilegalisir.
- Surat Keterangan Kematian ( F.029 ) dari Kelurahan
- Fotocopy Surat NIkah